Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita Dokumen dan CCTV di 3 Lokasi

Setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus suap yang menjerat Eni Saragih, KPK menyita beberapa barang ini.

17 Juli 2018 | 00.59 WIB

Penyidik KPK memeriksa ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang turut melibatkan Eni Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Dewi Nurita
material-symbols:fullscreenPerbesar
Penyidik KPK memeriksa ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Senin, 16 Juli 2018. Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang turut melibatkan Eni Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, rekaman CCTV dan alat komunikasi dari tiga lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-I yang menjerat Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Cukup banyak dokumen terkait Riau-I yang kami temukan. Termasuk dokumen yang menjelaskan skema kerjasama sejumlah pihak dalam kasus ini. Juga diamankan, CCTV dan alat komunikasi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 17 Juli 2018.

Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK pada malam ini adalah Kantor PT PLN Pusat, ruang kerja Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Kantor PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB).

Sebelum penggeledahan di tiga lokasi tersebut, KPK telah menggeledah lima tempat pada Ahad, kemarin. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, apartemen pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dan rumah Eni Saragih. Pada penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan surat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau-I.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Eni Saragih menerima Rp 500 juta dari Johannes selaku pemegang saham Black Gold Natural Resources Limited yang menggarap proyek PLTU. KPK menduga Johannes memberikan uang itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus