Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan dalam perkara suap maskapai Garuda Indonesia. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.
"Atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Rosmina.
Soetikno didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 46 miliar kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga disebut pernah memberikan fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 10 tahun denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan serta tuntutan membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Atas vonis tersebut, Soetikno menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini