Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun

Soetikno Soedarjo didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 46 miliar kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

8 Mei 2020 | 20.13 WIB

Terdakwa Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 Desember 2019. Soetikno Soedarjo,didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK,memberikan suap sebesar Rp.46 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar terkait tindak pidana korupsikasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 26 Desember 2019. Soetikno Soedarjo,didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK,memberikan suap sebesar Rp.46 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar terkait tindak pidana korupsikasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri PT Mukti Rekso Abadi Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan dalam perkara suap maskapai Garuda Indonesia. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

"Atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama, dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar ketua majelis hakim Rosmina.

Soetikno didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 46 miliar kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga disebut pernah memberikan fasilitas kepada Emirsyah berupa penginapan di Bali senilai Rp 69.794.797 serta penyewaan jet pribadi senilai 4.200 dollar Amerika Serikat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yakni pidana penjara 10 tahun denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan serta tuntutan membayar uang pengganti sebesar USD 14.619.937,58 dan EURO 11.553.190,65. Atas vonis tersebut, Soetikno menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus