Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Korupsi Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Cerita Awal Mula Kenal Dirut PT MRA Soetikno Soedarjo

Emirsyah Satar bercerita awal mula perkenalannya dengan Dirut PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Dalam pusaran korupsi Garuda Indonesia.

14 Juni 2024 | 14.41 WIB

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi ahli mantan auditor BPKP, Suswinarno, yang dihadirkan oleh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT. Garuda Indonesia, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.9,37 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengungkapkan perkenalannya dengan pendiri PT Mukti Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dalam sidang kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dia mengatakan mengenal Soetikno saat masih menjadi Wakil Dirut Bank Danamon. "Pak Soetikno ini saya kenal cukup lama sejak saya jadi bankir," kata Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Emirsyah mengenal Soetikno sebagai pengusaha dan sempat mengajukan proposal pinjaman modal di bank tempat dia bekerja untuk membangun hotel di Bali. Namun, proposal itu ditolak lantaran berisiko. "Karena menurut saya pemodalannya kurang dan cukup risiko. Jadi, proposal Pak Tikno saya tolak," ujarnya.

Meskipun tidak lagi menjadi bangkir, hubungan Emirsyah dengan Soetikno terus berlanjut dan kembali bertemu di proyek pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. Dalam proyek ini, Emirsyah berhubungan dengan Soetikno sebagai Commercial Advisor di Airbus Group.

Sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa telah menyerahkan rencana pengadaan armada atau fleet plan PT Garuda Indonesia yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedajo untuk diteruskan kepada Commercial Advisor dari Bombardier, Bernard Duc.

Dia disebut mengubah rencana pengadaan pesawat Sub 100 seater yang semula berkapasitas 70 seats tipe Jet menjadi kapasitas 90 seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft pada Juli 2010 yang ditetapkan dalam RJPP 2011-2015 dan disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2010.

Dalam dakwaan Jaksa menyebut Emirsyah Satar memerintahkan VP Fleet Aquitition PT GA, Adrian Azhar dan Vice President Strategic Management Office PT GA, Setijo Awibowo untuk melakukan pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats.

Emirsyah Satar pun didakwa merugikan keuangan negara US$609.814.504,00.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus