Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Haryadi Suyuti, Cerita Warga Yogya Soal Tembok Apartemen 40 Meter

Warga Yogyakarta mulai angkat bicara soal pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang membuat eks Wali Kota Haryadi Suyuti ditangkap KPK.

4 Juni 2022 | 20.00 WIB

Suasana kampung Kemetiran Lor Kota Yogyakarta, yang berada di belakang calon lahan Apartemen Royal Kedhaton yang perijinannya diperoleh melalui suap eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Suasana kampung Kemetiran Lor Kota Yogyakarta, yang berada di belakang calon lahan Apartemen Royal Kedhaton yang perijinannya diperoleh melalui suap eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus suap izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menguak cerita tentang warga Kampung Kemetiran Lor Pringgokusuman tentang rencana pembangunan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Warga kampung Kemetiran Lor Pringgokusuman Kecamatan Gedhong Tengen Kota Yogyakarta masih mengingat jelas perdebatan mereka dengan pengembang Apartemen Royal Kedhaton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Haryadi kini sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selaku penerima suap bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono selaku pemberi suap.

"Saat perkenalan, Pak Oon kami tanya, kalau tinggi dinding apartemen Royal Kedhaton itu 40 meter, warga di sini nanti hanya bisa melihat matahari saat jam 12 siang saja, mereka lalu tertawa," kata Suwasi Adi, 52, warga Kampung Kemeterian Lor, yang rumahnya di belakang calon apartemen itu, saat ditemui pada Jumat, 3 Juni 2022.

Adi yang juga bekas Ketua RT kampung di barat Jalan Malioboro itu menambahkan, pertanyaan soal tinggi apartemen itu diajukan karena jaraknya dengan permukiman warga hanya dipisahkan jalan setapak kurang lebih 1,5 meter saja.

"Jadi kami bilang, kalau mau membangun, harus jelas dulu kompensasi untuk warga terdampak sebelum, saat, dan setelah pembangunan dilakukan," kata Adi.

Tapi, kata Adi, mereka malah ditertawakan. "Padahal soal tinggi bangunan itu juga ada aturannya, bahkan mendapatkan sinar matahari pun hak warga," kata Adi.

Lahan calon Apartemen Royal Kedhaton menempati areal strategis di persimpangan jalan, sekitar 500 meter di barat Jalan Malioboro. Dengan luas hampir 6.000 meter persegi, lahan itu disiapkan Real Estate PT Summarecon Tbk untuk bangunan kombinasi.

"Yang bagian bawah seperti supermarket, lalu atasnya hotel dan bagian paling atas apartemen, total 14 lantai," kata Adi.

Cerita soal lahan...

Adi mengatakan lahan itu awalnya merupakan milik seorang panewu atau pamong praja Keraton Yogyakarta yang dipanggil warga dengan sebutan Bu Harjo. Pada 2010, lahan itu dijual kepada pembeli pertama dengan harga Rp 1,2 miliar kemudian beberapa tahun kemudian dijual ke PT Java Orient Property, anak perusahaan Summarecon Agung yang dikepalai Dandan Jaya K selaku Direktur Utama.

"Sejak 2019, pengembang itu sudah mulai mengurus IMB (ijin mendirikan bangunan) tapi tak kunjung selesai karena warga disini tak mau tanda tangan kalau belum sosialisasi dan tahu kompensasinya apa," kata Adi.

Kompensasi, kata Adi, maksudnya adalah hal hal mendasar, terutama soal air. "Karena kalau apartemen setinggi itu pasti mengebor air tanah minimal 200 meter, terus air warga bagaimana ?"ujar Adi.

Maka dari itu, Adi melanjutkan, pihak pengembang saat itu diminta bisa menyediakan semacam penampungan air tersambung apartemen jadi ketika air tanah pemukiman warga kering bisa mengambil sumber air dari apartemen.

"Tapi masalahnya kami tak pernah diajak sosialisasi bersama, yang diajak sosialisasi hanya satu warga, padahal di sini ada 15 keluarga," kata dia.

Pascaproses IMB itu mandeg lama, awal 2022 ini warga mendapat kabar bahwa izin pembangunan apartemen itu akan segera keluar karena sudah disetujui pemerintah kota.

"Padahal tak ada warga di sini yang tanda tangan persetujuan, tapi dari camat dan lurah memberitahukan IMB sudah disetujui," kata dia.

Kongkalikong persetujuan IMB apartemen itu baru terungkap pada Jumat 3 Juni bersamaan penetapan sejumlah tersangka termasuk di dalamnya eks Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan terdapat kesepakatan antara Haryadi Suyuti  dengan Vice Presiden PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono untuk penerbitan IMB apartemen tersebut dengan sejumlah imbalan uang.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Junni 2022.

PRIBADI WICAKSONO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus