Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan penyidiknya asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju tak hanya mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam kasus ini, KPK mulai menyelidiki adanya informasi dugaan pengurusan kasus yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Kota Cimahi pada Rabu, 5 Mei 2021 untuk menelisik dugaan tersebut. Bertempat di kantor Wali Kota Cimahi, kelima saksi tersebut di antaranya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Ali, Kamis, 6 Mei 2021.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ajay menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. Ajay ditangkap oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 28 November 2020.
Sementara, KPK menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari M. Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar. KPK menduga suap itu diberikan dengan iming-iming Robin dapat mengurus perkara korupsi yang menyeret Syahrial agar tidak naik ke penyidikan.
Baca: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Perkara