Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Penyidik KPK Merembet ke Perkara Wali Kota Cimahi

KPK mulai menelisik dugaan penyidiknya asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju tak hanya mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

6 Mei 2021 | 12.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 April 2021. Stepanus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan penyidiknya asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju tak hanya mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam kasus ini, KPK mulai menyelidiki adanya informasi dugaan pengurusan kasus yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 pejabat Kota Cimahi pada Rabu, 5 Mei 2021 untuk menelisik dugaan tersebut. Bertempat di kantor Wali Kota Cimahi, kelima saksi tersebut di antaranya, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan, Ahmad Nuryana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M. Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Ali, Kamis, 6 Mei 2021.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ajay menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama senilai Rp 1,661 miliar dari kesepakatan berjumlah Rp 3,2 miliar. Ajay ditangkap oleh penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada 28 November 2020.

Sementara, KPK menetapkan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari M. Syahrial sebanyak Rp 1,3 miliar. KPK menduga suap itu diberikan dengan iming-iming Robin dapat mengurus perkara korupsi yang menyeret Syahrial agar tidak naik ke penyidikan.

Baca: Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Bukti Terkait Perkara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus