Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa Eks Hakim Ad Hoc

Eks hakim ad hoc itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Libatkan nama Zarof Ricar, tersangka makelar kasus di MA.

21 November 2024 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan kasus terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut eks hakim tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA yang diduga merupakan makelar perkara dalam urusan kasasi Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

Selain untuk Zarof, saksi AL juga diperiksa untuk tersangka Lisa Rachmat. Lisa dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. 

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan mantan hakim ad hoc itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

Adapun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus