Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tanggapi Johanis Tanak, Alexander Marwata Sebut OTT Tak akan Hilang dari KPK

Alexander Marwata berujar kegiatan OTT merupakan bagian dari penindakan korupsi di KPK.

20 November 2024 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan hilang dari lembaga antirasuah. Alexander menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, yang berkata ingin menghapuskan pendekatan OTT saat mengikuti uji kelayakan calon pimpinan KPK 2024-2029 di DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander mengatakan kegiatan penindakan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Menurut Alexander, pasal 6 beleid tersebut menyatakan kewenangan KPK di antaranya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander Marwata berujar kegiatan OTT merupakan bagian dari penindakan korupsi di KPK. “Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024.

Alexander menyampaikan istilah OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Alexander menyatakan dalam undang-undang terdapat ketentuan mengenai pihak yang tertangkap tangan.

“Istilah OTT memang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan, karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” ucap Alexander.

Maka dari itu, Alexander menilai KPK tidak akan menghapuskan OTT dalam kegiatannya. “Apalagi kan perangkatnya juga ada. Mungkin lebih selektif bisa,” ujar dia.

Johanis Tanak menyampaikan pernyataan bahwa OTT tidak tepat dalam penindakan korupsi dalam uji kelayakan bersama Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024. Mulanya Tanak mendapat pertanyaan dari anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem Rudianto Lallo. Legislator Senayan ini menanyakan pandangan Tanak ihwal relevansi OTT dalam penindakan perkara korupsi.

Menjawab pertanyaan itu, Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. "OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujar pimpinan KPK periode 2019-2024, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 November 2024.

Johanis Tanak merupakan salah satu calon pimpinan KPK yang sedang mengikuti proses uji kelayakan di DPR. Jika terpilih, Johanis Tanak akan kembali menjabat untuk periode 2024-2029.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus