Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Sejumlah Kantor Pemkot

Tim penyidik KPK terus mendalami kasus suap Wali Kota Ambon. Hari ini mereka menggeledah beberapa kantor instansi pemerintah Kota Ambon.

17 Mei 2022 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022. Dugaan gratifikasi tersebut terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK terus mendalami kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020  dengan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Hari ini penyidik KPK menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Ambon untuk menelusuri lebih jauh kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan saat ini kegiatan masih berlangsung. Dia mengatakan akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.

KPK menetapkan Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK telah menaikkan kasus ini ke penyidikan sejak April 2022. KPK menduga Richard menerima suap Rp 500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 Alfamidi.

Sebelumnya KPK telah memanggil 8 saksi dalam kasus tersebut. 

"Hari ini, bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Wali Kota Ambon) dan kawan-kawan," ucap pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu 14 Mei 2022.

Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.

Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty, anggota Pokja III UKPBJ 2018/ anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus