Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Umpatan Idiot, Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo

11 Juni 2019 | 14.15 WIB

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, musikus Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, musikus Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada musikus Ahmad Dhani Prasetyo, Selasa, 11 Juni 2019. Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono dalam amar putusannya menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca juga: Sidang Kasus Idiot, Pengacara Minta Ahmad Dhani Dibebaskan

Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan. “Terdakwa terbukti mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya konten yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun instagramnya,” kata Anton.

Majelis berpendapat Ahmad Dhani dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten penghinaan sehingga membuat orang lain tersinggung, khususnya penyebutan kata idiot. Sebab, menurut penjelasan saksi ahli bahasa, kata idiot mengacu kepada orang yang memiliki IQ paling rendah.

Selain itu, hakim juga melihat ucapan idiot dalam vlog Ahmad Dhani sengaja ditujukan kepada ratusan orang anggota Koalisi Elemen Bela NKRI yang pada 26 Agustus 2018 lalu mengepung Hotel Majapahit tempat pentolan Dewa 19 itu menginap. “Tangan terdakwa mengarah ke luar hotel, meskipun tak menyebutkan nama,” katanya.

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim ialah Ahmad Dhani tak menyesali perbuatannya, sedang menjalani hukuman dalam perkara ujaran kebencian di Jakarta serta sebagai calon legislator yang seharusnya mengerti hukum. Adapun hal yang meringankan selama persidangan Ahmad Dhani bersikap sopan dan kooperatif.

Menanggapi putusan hakim, jaksa penuntut Hari Basuki masih pikir-pikir.  Adapun Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding. Sebab ia mengaku tak puas terhadap vonis yang diterima karena majelis hakim dinilai mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE Teguh Afriadi yang menyatakan harus ada subyek hukum yang menjadi korban. “Bisa orang per orangan atau lembaga, sehingga  tak mereka-reka ini salah atau tidak,” katanya.

Sedangkan dalam kasusnya, kata Ahmad Dhani, ia tak menyebut nama orang, kelompok, atau organisasi tertentu saat mengucapkan kata-kata idiot itu. Penasihat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian, berujar kata idiot tak ubahnya umpatan yang tak bisa dijerat dengan UU ITE.

KUKUH S. WIBOWO (Surabaya)


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus