Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Jubir Soal Surat Kabar Berlogo KPK yang Diduga Dipakai Memeras

Ali Fikri, memastikan KPK tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai media pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi

18 Oktober 2021 | 23.01 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memastikan lembaganya tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai media pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan publik dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.

KPK sebelumnya menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang diduga digunakan untuk memeras pihak-pihak tertentu.

Menurut Ali, surat Kabar “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. "Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," ujarnya.

Ali menuturkan, KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar tersebut untuk segera menghentikan aksinya melakukan pemerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," katanya.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus