Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, memastikan lembaganya tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai media pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi salah satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/integrito," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan publik dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan pada https://www.kpk.go.id/.
KPK sebelumnya menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang diduga digunakan untuk memeras pihak-pihak tertentu.
Menurut Ali, surat Kabar “Koran Pengawas Korupsi” dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. "Namun tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut juga beredar di wilayah lainnya," ujarnya.
Ali menuturkan, KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar tersebut untuk segera menghentikan aksinya melakukan pemerasan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," katanya.
FRISKI RIANA