Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari

Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, menggunakan alat berat.

11 Februari 2025 | 19.50 WIB

Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Antara/ Fakhri. Hermansyah
Perbesar
Personel Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 11 Februari 2025. Antara/ Fakhri. Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan ditargetkan rampung dalam 10 hari. "Kami gunakan ekskavator dan alat berat," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara, kepada wartawan di Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya akan mengawasi pembokaran pagar hingga selesai. "Kami mengawasi setiap hari," kata Pung di lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pung mengatakan, pembongkaran pagar laut ini adalah sanksi administratif atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN. "Ya harus dibongkar semua. Denda juga ada," katanya.

Sanksi administratif dikenakan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP, dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Namun meskipun pembongkaran ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari, Pung mengatakan pihaknya tetap mengimbau agar proses pembongkaran dilakkan dengan mengutamakan keselataman para pihak yang terlibat. "Tapi kita juga lihat cuaca, seperti halnya di Tangerang juga cuaca yang menghambat, dengan cuaca yang seperti itu nanti nyawa melayang. Nyawa lebih berharga dari pada pagarnya. Kita utamakan keselamatan," kata Pung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus