Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau

Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara.

9 Juni 2023 | 13.59 WIB

Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA
Perbesar
Kapolda Riau Muhammad Iqbal. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Andry Darma Irawan merupakan anggota Brimob yang berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir. Dia mengakui adanya praktek setoran uang kepada atasannya, Kompol Petrus Simamora, karena menolak untuk dimutasi ke Kota Pekanbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengakuan Bripka Andry melalui media sosial Instagram tersebut viral. Bripka Andry juga menampilkan tangkapan layar bukti transferan dengan nilai beragam dengan penerima Kompol Petrus Simamora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia awalnya menyatakan menolak untuk dimutasi ke Batalyon A yang berada di Kota Pekanbaru karena sedang merawat ibunya yang sedang sakit. Dia pun mengunggah foto bukti transfer, percakapan WhatsApp dengan Kompol Petrus, dan foto ibunya yang dirawat pada Senin, 5 Juni 2023. 

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.

Dalam keterangan foto itu, Andry mengaku telah mendatangi Dansat Brimob Polda Riau Kombes Ronny Lumban Gaol bersama ibunya. Andry meminta pertimbangan agar tak dimutasi. 

Namun menurut Andry, Ronny menjelaskan bahwa dia dimutasi bukan karena adanya kesalahan. Ronny menyatakan bahwa Andry dimutasi karena sudah telah terlalu lama bertugas di Kabupaten Rokan Hilir sehingga harus digeser ke Kota Pekanbaru.

"Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan," katanya dalam keterangan foto tersebut.

Setelah mendengarkan penjelasan itu, Andry pun menceritakan bahwa dirinya sudah menjalankan semua perintah Kompol Petrus Simamora. Salah satunya mencarikan dana untuk pembangunan Polindes di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir  hingga klinik tersebut berdiri.

"Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat Whatsapp. Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol P mencari dana sebesar Rp 53 juta untuk membeli lahan," ujar Bripka Andry.

Polri: tak ada aturan setor-setoran

Polri menyatakan akan memproses hukum anggotanya yang terlibat dalam praktik setoran atasan ke bawahan setelah viral kasus Bripka Andry menyetor uang ke atasannya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan tidak ada di lingkungan Polri mengatur setoran. 

“Jadi kalau pertanyaanya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan berhadapan dengan hukum,” kata Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 7 Juni 2023. 

Namun Ramadhan enggan menyampaikan perkembangan kasus yang menjerat anggota brimob berpangkat Bripka Andry yang berdinas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir, dan atasannya, Komandan Batalyon Komisaris Polisi Petrus Simamora. Dia mengatakan agar detail kasus tersebut ditanyakan ke Polda Riau.

“Kami pastikan kasus itu, bila memenuhi unsur apakah itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik apalagi pelanggaran pidana, pasti ditindaklanjuti,” ujar Ramadhan.

Kapolda Riau: kami akan tindak tegas

Di sisi lain, Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal berjanji akan menindak tegas dan menelusuri pengakuan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Rokan Hilir, Brigadir Polisi Kepala Andry Darma Irawan, yang mengaku menyetor uang ke atasannya.

Iqbal menegaskan Propam Polda Riau saat ini masih memeriksa Bripka Andry dan Komandan Batalyonnya, Komisaris Polisi Petrus Simamora. 

"Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan," kata Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.

Bripka Andry sudah tak pernah masuk dinas

Berdasarkan pemeriksaan Propam, Iqbal mengatakan Bripka Andry saat ini tidak pernah masuk dinas sejak terbitnya surat mutasi 3 Maret lalu. Ia memastikan Polda Riau akan menindak tegas anggota yang menyalahi kode etik profesi dan pidana, termasuk Kompol Petrus.

"Prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Tapi kalau ada unsur pidana kita akan dalami. Termasuk juga Kompol Petrus," ujar Iqbal.

EKA YUDHA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus