Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor menetapkan sopir truk pemicu kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bendi Wijaya, sebagai tersangka. Kepala Satlantas Polresta Bogor Kompol Yudiono mengatakan Bendi diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 12 Februari 2025, usai dinyatakan sembuh oleh dokter. Setelah diperiksa, polisi kemudian menetapkan Bendi sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yudiono kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari, dikutip dari video dokumentasi Humas Polresta Bogor. Yudi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan alat bukti seperti CCTV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi mengatakan, Bendi loncat dari kendaraan sesaat sebelum terjadi tabrakan. “(Berdasarkan keterangan tersangka) dia sudah berupaya maksimal untuk mengendalikan kendaraannya, tapi sudah tidak bisa mengendalikan lagi dan akhirnya dia meloncat,” kata Yudi.
Menurut Yudi, saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan rem blong. Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, truk tronton bermuatan air galon yang dikemudikan Bendi menabrak lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Kendaraan tersebut ditabrak dalam kondisi tengah mengatre pembayaran e-toll. Peristiwa nahas itu menyebabkan delapan orang tewas dan 11 luka-luka.