Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Polisi Tetapkan Sopir Truk Galon sebagai Tersangka

Sopir truk galon tersebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah sembuh dan diperiksa, polisi menetapkannya sebagai tersangka kecelakaan.

14 Februari 2025 | 15.35 WIB

Penggunaan alat 3D Laser Scanner saat olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, 5 Februari 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Penggunaan alat 3D Laser Scanner saat olah TKP kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat, 5 Februari 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bogor menetapkan sopir truk pemicu kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bendi Wijaya, sebagai tersangka. Kepala Satlantas Polresta Bogor Kompol Yudiono mengatakan Bendi diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 12 Februari 2025, usai dinyatakan sembuh oleh dokter. Setelah diperiksa, polisi kemudian menetapkan Bendi sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yudiono kepada wartawan pada Kamis, 13 Februari, dikutip dari video dokumentasi Humas Polresta Bogor. Yudi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi, tersangka, dan alat bukti seperti CCTV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yudi mengatakan, Bendi loncat dari kendaraan sesaat sebelum terjadi tabrakan. “(Berdasarkan keterangan tersangka) dia sudah berupaya maksimal untuk mengendalikan kendaraannya, tapi sudah tidak bisa mengendalikan lagi dan akhirnya dia meloncat,” kata Yudi.

Menurut Yudi, saat ini polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk dugaan rem blong. Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pada Selasa malam, 4 Februari 2025, truk tronton bermuatan air galon yang dikemudikan Bendi menabrak lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Kendaraan tersebut ditabrak dalam kondisi tengah mengatre pembayaran e-toll. Peristiwa nahas itu menyebabkan delapan orang tewas dan 11 luka-luka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus