Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Beberkan Kasus yang Menjerat Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar

Kejaksaan Agung menangkap eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta.

27 Juli 2024 | 21.48 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ujang Iskandar sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penyertaan modal agrobisnis yang dipergunakan untuk hal lain. "Dipakai untuk beli tiket pesawat," ujar, Harli saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Juli 2024, kasus yang melilit mantan Bupati Kotawaringin Barat Tersebut, berkaitan dengan dugaan penyimpagan dana penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat untuk perusahaan umum daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harli mengatakan, Ujang yang kini merupakan politikus Partai NasDem iru diduga melakukan kerja sama dengan terpidana Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan terpidana Daniel Alexander Tamebahe, mantan Drektur PT Aleta Danamas untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlains dan dengan Ekspress Air.

Kerja sama itu ternyata juga  dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha.Hal itu disebutkan  telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah. 

Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia diamankan setelah mendarat dari Ho Chi Minh, Vietnam di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik  mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, status Ujang dinaikkan menjadi tersangka. 
Harli mengatakan, Ujang disebut bersikap kooperatif saat ditangkap. Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan. Selama masa penahanan itu Ujang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus