Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Ujang Iskandar sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan penyertaan modal agrobisnis yang dipergunakan untuk hal lain. "Dipakai untuk beli tiket pesawat," ujar, Harli saat dihubungi Tempo, Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Juli 2024, kasus yang melilit mantan Bupati Kotawaringin Barat Tersebut, berkaitan dengan dugaan penyimpagan dana penyertaan modal Pemkab Kotawaringin Barat untuk perusahaan umum daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli mengatakan, Ujang yang kini merupakan politikus Partai NasDem iru diduga melakukan kerja sama dengan terpidana Reza Adriadi mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan terpidana Daniel Alexander Tamebahe, mantan Drektur PT Aleta Danamas untuk melakukan investasi kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlains dan dengan Ekspress Air.
Kerja sama itu ternyata juga dilakukan tanpa adanya kajian kelayakan usaha.Hal itu disebutkan telah melanggar kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana yang diatur di Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.
Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan pada Jumat, 26 Juli 2024. Ia diamankan setelah mendarat dari Ho Chi Minh, Vietnam di Bandara Soekarno Hatta.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, status Ujang dinaikkan menjadi tersangka.
Harli mengatakan, Ujang disebut bersikap kooperatif saat ditangkap. Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan. Selama masa penahanan itu Ujang dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.