Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan melinpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi dan pencucian uang pada kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pelimpahan perkara korupsi Duta Palma ini dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli dalam keterangan resmi, Senin, 23 Desember 2024
Adapun Kejagung melakukan serah terima tanggung jawab atas lima tersangka korporasi, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. Kelima korporasi diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,7 triliun dan US$ 7,8 juta.
“Selain itu, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau,” kata Harli. Kerugian lingkungan itu disebut mencapai Rp 73,9 triliun.
Harli menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai triliunan itu dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” kata Harli.
Sementara itu, dengan pelimpahan ini, perkara lima tersangka korporasi itu akan segera disidangkan. “Selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Harli.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, mereka juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelimpahan perkara ini merupakan hasil tindaklanjut dari penyidikan kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang sekaligus menyeret pemilik perusahaan tersebut, Surya Darmadi. Harli mengatakan kejaksaan telah menyita setidaknya Rp 1,1 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma.