Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?

19 Juli 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang belum lengkap. Panji merupakan pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun sekaligus tersangka kasus TPPU yayasan yang dikelolanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi alasannya, ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi oleh penyidik, yaitu hasil audit keuangan Yayasan Pesantren Indonesia yang dikelola oleh tersangka," kata Harli saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, kata dia, audit ini sangat penting untuk menentukan tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana. Misalnya, apakah transaksi itu masuk dalam waktu tindak pindana asal atau sudah masuk dalam tindak pindana pencucian uang.

"Jadi lihatlah transfer ini," ujar Harli. "Kami mau yang di-TPPU. Sejak kapan? Karena kami mau lihat pasal sangkaannya."

Selain itu, dia menuturkan audit ini juga penting untuk mengetahui keuangan Yayasan Pesantren Indonesia. "Nah baru kemudian untuk mengetahui apakah tindakan tersangka ini masih masuk kategori TPPU, atau tidak."

Kendati demikian, Harli menyebut jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas perkara TPPU Panji Gumilang. Hal ini juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Dirtipideksus Bareskrim Polri) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.

"Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Whisnu lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya pada 2 November 2023, dinukil dari Antara, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian dari hasil penelusuran aset dari peripde 2016 hingga 2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di sebuah bank BUMN senilai Rp 900 miliar.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar. Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang periode 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.

Pilihan Editor: Universitas Indonesia Bantah Datanya Bocor dan Dijual di BreachForums

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus