Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklarifikasi perihal beredarnya sebuah video yang menyebutkan kedatangan saksi dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dibiayai oleh pengacara. Dia menuturkan kedatangan 12 orang saksi itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut membantah pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengklaim biaya ke Jakarta untuk sidang ditanggung pribadi. "Kami mengambilkan dari anggaran Kantor (APBN) mulai dari tiket, uang makan dan ternasuk juga penginapan," tuturnya dalam keterangan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para saksi yang hadir, kata Ketut, disediakan hotel dan dipersiapkan penjagaan keamanannya. Selain itu, kehadiran para saksi adalah tugas dan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Ia menyatakan telah mengklarifiksi tuduhan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kehadiran saksi dalam persidangan adalah tugas dan tanggung jawab Penuntut Umum yang secara administrasi dan teknis operasional pengendaliannya Kejari Jakarta Selatan," katanya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak pernah mengklaim kedatangan 12 saksi termasuk dirinya dibiayai sendiri. Mereka datang pada Senin, 24 Oktober 2022 sebelum lusa menghadiri sidang lanjutan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari saya pribadi," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 23 Oktober 2022.
Mereka yang hadir saat persidangan adalah kedua orang tua kandung Brigadir J, pengacara keluarga, dan kekasih eks ajudan Ferdy Sambo tersebut. Semuanya memberikan kesaksian mulai dari sebelum terjadinya pembunuhan berencana di Komplek Polri Duren Tiga.
EKA YUDHA SAPUTRA
Baca juga: Bantah Kamaruddin Simanjuntak, Febri Diansyah Bilang Rumah Tangga Sambo-Putri Baik-baik Saja