Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Tahan Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

15 Agustus 2023 | 19.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.

Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus