Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.
Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Serahkan Kapal Hantu ke Polda Bangka Belitung