Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejari Bangka Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT BPRS

Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku.

24 November 2021 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru kasus korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( PT BPRS ) Cabang Muntok pada Rabu, 24 November 2021. Ketiga tersangka tersebut berinisial IF dan JR sebagai staff legal, dan mantan Kepala Bagian Marketing berinsial RS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kejari Bangka Barat, Helena Ocatvianne mengatakan ini merupakan lanjutan kasus tindakan korupsi BPRS pada Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi,” ujar Helena pada Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Barat pada Rabu, 24 November 2021.

Sebelumnya, mantan Kepala Cabang PT BPRS Cabang Muntok, Kurniati Hanum, bersama Mantan Kabag Operasional, Metaliana, sudah divonis hukuman penjara dan penyitaan aset oleh pengadilan.

Helena menuturkan tiga tersangka baru itu sementara ditahan di Polres. Namun, Jumat ini akan limpahkan ke dalam persidangan.

Menurut Helena, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT. “Mereka staf legal tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja,” ujarnya. 

Pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini. Namun masih melakukan aset tracing. Terkait kemungkinan ada tersangka baru, Helena mengatakan akan menunggu proses persidangan tiga tersangka ini selesai dan mendapat kepastian hukum. 

Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Helena hal itu masih menunggu tahapan persidangan IF, RS dan JR.

SRI RAHMAWATI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus