Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Kode Bina Lingkungan dalam Kasus Bansos Covid-19
"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.
Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6 ribu bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.