Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejari Tetapkan Sekda Samosir Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6 ribu bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

18 Februari 2021 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Ia menyebutkan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: KPK Diminta Telusuri Kode Bina Lingkungan dalam Kasus Bansos Covid-19

"Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujar Sumanggar saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Februari 2021.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6 ribu bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus