Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita barang bukti senilai Rp 3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu tahun anggaran 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik tipikor Kejati Suteng menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan jumlah tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024. Barang bukti itu merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Bambang mengatakan, meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan. Penyidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini terus berjalan. “Semoga semakin banyak pengungkapan kasus korupsi dan semakin besar uang negara yang dapat diselamatkan,” ujarnya.
Sebelumnya penyidik kejaksaan telah menetapkan Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai tersangka dugaan korupsi Labkes Universitas Tadulako yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.094.344.295 atau Rp 3 miliar.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Saksi Klaim Diminta PT Timah Setor Bijih Ke CV Teman Jaya