Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kekerasan dilakukan menggunakan tangan maupun alat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami menemukan pola kekerasan, siapa yang melakukan dan cara melakukannya termasuk alatnya,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Ahad, 30 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anam mengatakan menemukan banyak kesaksian soal terjadinya kekerasan tersebut. Dia mengatakan kekerasan umumnya terjadi pada penghuni baru. Kekerasan diduga terjadi sampai satu bulan setelah penghuni pertama kali masuk. Ada istilah masa orientasi bagi penghuni baru kerangkeng tersebut.
“Apakah hanya dengan tangan kosong? Tidak, ada yang menggunakan alat,” kata dia. Anam belum mau menjelaskan alat yang digunakan. Dia mengatakan terduga pelaku kekerasan adalah sesama penghuni dan orang di luar penghuni.
Dia mengatakan tim yang diturunkan Komnas HAM menemukan adanya istilah dalam penggunaan kekerasan. Misalnya, istilah pukulan 2,5 kancing. “Kalau pukulan 2,5 kancing yang diperintahkan, maka yang dipukul bagian tertentu,” kata dia.
Menurut Anam, Komnas menduga kekerasan-kekerasan inilah yang menjadi penyebab sejumlah korban tewas. Komnas menemukan ada lebih dari satu penghuni yang tewas dalam kerangkeng tersebut. Dia mengatakan Komnas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh.
Baca: Komnas HAM Sebut Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Lebih dari Satu