Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Padang - Keluarga Afif Maulana kecewa atas keputusan Polda Sumatera Barat yang dihentikan penyelidikan anak berusia 13 tahun tersebut. Ayah Afif, Afrinaldi, menilai polisi tidak transparan dalam penyelidikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afrinaldi kecewa karena penantian atas kelanjutan kasus kematian putranya selama 6 bulan berbuah hasil yang sama. Polda Sumbar menyatakan kematian Afif karena terjatuh dari Jembatan Kuranji, Kota Padang, bukan karena dugaan penganiayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tentu merasa kecewa dengan keputusan yang diambil Polda Sumbar terhadap kasus Afif Maulana, " kata Afrinaldi kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025
Menurut Afrinaldi, sebenarnya masih banyak bukti-bukti lain yang bisa kembangkan oleh penyidik. Seperti luka kekerasan yang dialami anaknya sebelum kematian yakni bagian dada dan gusi.
" Seharusnya bukti kekerasan ini dapat dikembangkan lagi dan juga saksi mata dari pihak korban banyak tidak dilanjuti. Ya begitu lah, begitu susahnya mencari keadilan di negara ini, " ucapnya.
Afrinaldi menjelaskan, tidak pernah tahu jika kasus Afif Maulana sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sumbar. "Saya baru tau kasus dihentikan baru tadi malam, itu pun dari berita tidak secara resmi, " katanya.
Sementara kuasa hukum keluarga Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang merasa tertipu oleh Polda Sumatra Barat. Sebab, ketika Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono berbicara kepada media, pihak keluarga sedang melakukan gelar perkara.
"Saya seperti ditipu oleh Polda Sumbar, saat itu sedang dilakukan gelar perkara. Namun di waktu yang sama, Kapolda Sumbar sudah mengumumkan penghentian penyelidikan. Lalu untuk apa gelar perkara itu, apakah hanya formalitas saja ?" kata Adrizal.
Sejak awal penyelidikan, Adrizal sudah menduga hal ini terjadi. Sebab banyak saksi-saksi yang dihadirkan tetapi keterangan yang diambil bukan soal kekerasan, namun soal Afif sebagai pelaku tawuran. "Sejak awal ini memang sudah janggal, " ucapnya.
Lalu untuk salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) kasus Afif Maulana sampai saat ini belum didapati oleh kuasa hukum. "Kami akan minta SP2 Lidik segera kepada Polda Sumbar, " ucapnya.
Saat ditanyakan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan terkait SP2 Lidik kasus Afif Maulana. Dia menjawab belum keluar sedang diproses . "Belum, masih berproses, " katanya saat dikonfirmasi TEMPO via pesan singkat, Kamis 2 Januari 2024.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konfrensi pers pada 31 Desember 2024 menyatakan jika kasus Afif akan dihentikan. Dia menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan SP2 Lidiknya.
Afif Maulana ditemukan tewas pada Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, dengan dugaan mengalami tindak kekerasan oleh personel polisi saat akan membubarkan aksi tawuran. Pihak keluarga meyakini hal tersebut karena menemukan sejumlah luka seperti bekas benturan luka tumpul. Selain itu, keluarga juga menyatakan sejumlah saksi menyatakan Afif sempat tertangkap oleh polisi. Akan tetapi, Polda Sumatera Barat menyatakan Afif Maulana tewas karena melompat dari Jembatan Kuranji setelah menghindar dari polisi.