Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Keluarga Gamma bakal Lapor Mabes Polri jika Kapolrestabes Semarang Tak Dicopot dalam Sepekan

Keluarga pelajar korban penembakan polisi mendesak Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya

20 Desember 2024 | 06.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Abidin Petir, mengatakan akan melapor ke Markas Besar Polri jika Kapolrestabes Semarang tak kunjung dicopot. Gamma merupakan korban tewas penembakan di Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang pada Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka menunggu sepekan ke depan agar Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar dicopot dari jabatannya. "Kalau Kapolri lemot merespons tuntutan pencopotan Kapolrestabes maka Zainal Petir bersama keluarga korban akan melapor ke Mabes, Divpropam," katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara terduga pelaku penembakan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin telah menjalani sidang etik pada 9 Desember 2024. Hasil persidangan memutuskan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu dipecat.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar, mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, seusai sidang.

Kini Robig juga berstatus tersangka atas dugaan menembak korban dan dua temannya. Kasus pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. "Rencana Jumat kami akan tahap satu serah berkas ke JPU," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus