Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Keluarga Yosua Berharap Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati Sesuai Pasal 340 KUHP

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP

15 Januari 2023 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai kentuan dalama Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi, Ahad, 15 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau memgakui kesalahannya sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin pihak keluarga telah menawarkan kesempatan agar Ferdy Sambo berterus terang dalam kasus ini. Keluarga juga mengharapkan hukuman berat bagi Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk Richard Eliezer, Kamaruddin mengatakan keluarga Yosua telah memaafkannya dan meminta hukuman yang lebih ringan karena sudah berani jujur.

Pekan besok jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa perkara pembunuhan berencana Yosua. Jaksa akan menuntut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Oktober tahun lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengakuan Richard Eliezer

Kasus ini menjadi terang setelah Richard Eliezer, penembak Yosua, mengaku kepada tim khusus Bareskrim Polri tentang pembunuhan Yosua. Saat ini Richard berstatus justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard mengatakan Ferdy Sambo menyampaikan detail skenario palsu yang telah dia susun agar kematian Yosua terkesan akibat upaya bela diri oleh Richard Eliezer. Dalam skenario itu, menurut Richard, Sambo telah menyebut peristiwa itu terjadi di rumah Komplek Duren Tiga. 

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (nomor rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan skenario palsu yang dipersiapkan Sambo.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard. 

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya. 

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.

Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun Putri Candrawathi berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir Yosua.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus