Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemelut Pengadaan Reagen, KPK Ingatkan Lewat Surat Edaran

KPKmenyatakan telah mengeluarkan rekomendasi untuk mencegah korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid termasuk reagen

16 Maret 2021 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk soal reagen. Selain KPK, LKPP dan BPKP juga sudah memberikan pendampingan dan rekomendasi di tingkat teknis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK tentu tidak berharap kondisi darurat saat pandemi ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ipi mengatakan hal tersebut saat menanggapi laporan investigasi Majalah Tempo, Klub Jurnalis Investigasi, serta Indonesia Corruption Watch mengenai dugaan masalah dalam pengadaan dan penyaluran reagen untuk melakukan tes Covid-19. Ipi mengatakan dalam proses pendampingan bersama LKPP dan BPKP, KPK menemukan potensi kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama mengenai kewajaran harga yang disebabkan kelangkaan barang dan fluktuasi harga yang cepat.

Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembelian tidak dilakukan dalam jumlah besar dan dilakukan sesuai perancangan, serta kebutuhan. KPK, kata dia, meminta agar proses negosiasi didokumentasikan dan membuka proses renegosiasi dengan pihak penyedia. “Hal ini untuk mendorong proses PBJ di masa darurat dilakukan secara efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan selama surat edaran dari KPK dijalankan, dan rekomendasi teknis dari LKPP dan BPKP ditaati maka korupsi tidak akan terjadi. “Selama praktik yang dijalankan sesuai dengan SE KPK, menjalankan rekomendasi-rekomendasi teknis dari LKPP dan BPKP, maka korupsi tidak akan terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Laporan Majalah Tempo mengabarkan puluhan rumah sakit mengembalikan ratusan ribu alat tes Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya yang banyak dikembalikan adalah reagen merek Sansure buatan Cina. Balai Penelitian dan Kesehatan Papua dan Laboratorium Universitas Sumatera Utara disebut menjadi dua lembaga yang mengembalikan reagen tersebut. Selain masalah pengembalian, Majalah Tempo juga memberitakan bahwa perusahaan yang paling banyak mendapatkan proyek pengadaan reagen adalah PT Trimitri Wisesa Abadi milik Budiyanto A. Gani, orang yang dekat dengan Kepala BNPB Doni Monardo.

Doni Monardo tak menampik mengenal Budiyanto. Meski mengenal baik, Doni menegaskan bahwa ia sama sekali tidak ada hubungan bisnis dengan sepupunya dan Budiyanto. “Dan kalau toh terpilih untuk pengadaan barang (reagen), itu di luar pengetahuan saya. Saya bolak-balik mengingatkan tim, hati-hati dengan pengadaan barang. Jangan sampai ada yang diperlakukan tidak adil. Nanti iri,” ujarnya.

Baca: Cerita BNPB Mencari Alat Tes Covid-19 Massal di Awal Pandemi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus