Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham Buat Aplikasi, Legalisasi Dokumen Hanya Perlu 3 Jam

Salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU Kemenkumham membuat aplikasi ini adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat di bidang perdata.

2 Mei 2018 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly meluncurkan aplikasi legalisasi elektronik (alegtron) dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notaris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aplikasi tersebut diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) guna mempermudah proses permohonan legalisasi dokumen, yang sebelumnya tiga hari menjadi tiga jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya mengapresiasi Ditjen AHU atas terwujudnya Layanan Aplikasi Legalisasi Elektronik yang selama ini manual dan memakan waktu tiga hari serta prosedur yang berbelit-belit, kini melalui sistem Legalisasi Elektronik permohonan legalisasi dokumen dapat dilakukan dalam tiga jam saja," kata Yasonna saat meluncurkan Alegtron dan Pembayaran PNBP secara Autodebet untuk Notaris di Hotel JW Marriott Hotel Jakarta pada Rabu, 2 Mei 2018.

Menurut Yasonna, masyarakat akan mendapatkan kemudahan dalam pelayanan permohonan legalisasi. Hal tersebut berkaitan dengan Ease of Doing Business (EoDB).

Peringkat EoDB Indonesia, kata Yasonna, telah membaik dari posisi 106 menjadi 91 pada tahun 2017. Yasonna yakin perbaikan ini terus berlanjut, karena hasil EoDB terbaru tahun 2018 menunjukkan Indonesia terus merangkak naik ke peringkat 72 dari 190 negara di seluruh dunia.

Yasonna berharap alegtron dan pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris dapat memberi kemudahan terhadap pelayanan jasa hukum kepada masyarakat dalam permohonan legalisasi pada Kantor Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU.

Menurut Yasonna, dengan diluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notaris menjadikan Ditjen AHU sebagai instansi pemerintah yang pertama dan satu-satunya mempunyai sistem pembayaran penerimaan negara secara online dengan sistem autodebet.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Ditjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk diantaranya melaksanakan pelayanan di bidang hukum perdata. "Semua itu dilakukan pada dasarnya untuk mempermudah investor dan calon investor dalam negeri maupun asing untuk memulai bisnis di Indonesia serta menjalankan usahanya di Indonesia," kata Cahyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus