Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kena OTT KPK, Bupati Ngada Pernah Tutup Bandara

KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae. Bupati Ngada ini dulu melakukan aksi penutupan bandara.

11 Februari 2018 | 22.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ulah Bupati Ngada Bahayakan Penerbangan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala daerah dari Nusa Tenggara Timur yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini adalah Bupati Ngada, Marianus Sae. Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi. "Ya," kata Febri, Ahad 11 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marianus Sae diketahui juga merupakan bakal calon Gubernur NTT 2018 yang berpasangan dengan Emmilia Nomlen. Pasangan itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marianus Sae merupakan orang yang pernah menutup Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur pada, 21 Desember 2013. Dia menutup bandara lantaran tidak mendapat tiket pesawat Merpati dari Kupang ke daerah itu. Akibat aksi penutupan itu, pesawat Merpati kembali ke Bandara El Tari Kupang.

Cerita bermula saat pesawat rute Kupang-Turolelo, Ngada, untuk hari itu sedang penuh. Namun, perusahaan penerbangan itu mengusahakan satu kursi untuk bupati.

Saat itu, perusahaan sudah mengonfirmasi keberangkatan Bupati, tapi hingga waktu pemberangkatan, Bupati tidak datang, sehingga pesawat tetap diberangkatkan.

Saat hendak mendarat di Turolelo, ada pergerakan orang di bawah, dan pilot diminta untuk kembali karena Bandara ditutup. Marianus berada di Kupang untuk menerima DIPA yang diserahkan Gubernur NTT kepada kepala daerah.

Namun polisi akhirnya tak bisa menjerat Bupati Ngada Marianus Sae karena tak menemukan bukti adanya perintah untuk menutup bandara kepada anggota Satpol PP. Dalam peristiwa itu, 22 anggota Satpol PP dijerat polisi dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan denda sekitar Rp 200 juta.

Bupati Ngada Marianus Sae juga pernah diterpa isu tak sedap yakni menghamili pembantunya sendiri Maria Natalia Sisilia dan membuahkan seorang anak.

Informasi tentang dugaan skandal perselingkuhan tersebut dibeberkan oleh Maria. Dia mengatakan bahwa sang Bupati siap bertanggung jawab atas anak hasil hubungan gelap tersebut.

Kontributor TVRI di Kabupaten Ngada, Aurel Do'o yang sempat memberitakan juga dikabarkan sempat diancam akan dibunuh oleh kelompok pendukung Marianus karena memberitakan skandal perselingkuhan Marianus dengan Maria.

Namun, Marianus membantah isu tersebut. "Tidak benar itu. Siapa yang mengaku telah dihamili? Mana korbannya?" kata Marianus kepada Tempo, Jumat, 18 Oktober 2013 silam.

Bupati Ngada Marianus Sae mengatakan, dirinya menunggu siapa perempuan yang mengaku melahirkan anaknya. Sebab, dalam setahun terakhir pasca berita itu mencuat, tidak pernah ada orang yang mengatakan sebagai korban karena dihamili olehnya.

 YOHANES SEO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus