Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kenakan Batik, Ferdy Sambo Ikuti Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam.

17 Oktober 2022 | 10.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang perdananya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J. Sidang perdana ini digelar pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan mengenakan batik coklat, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang pukul 09.55 WIB. Beberapa menit setelah ia masuk, tiga majelis hakim masuk kemudian. Sidang hari ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa, bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan. Wartawan yang meliput ruang sidang dibatasi, namun diizinkan mengambil visual Ferdy Sambo beberapa menit sebelum sidang dimulai 10.05 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy Sambo tiba dengan kendaraan taktis Brimob sekitar pukul 09.09 WIB. Ia mengenakan batik dengan rompi tahanan merah hitam. Sambo langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan pesonel Brimob bersenjata lengkap.

Sebelumnya, tersangka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tiba dengan bus tahanan Kejaksaan pukul 08:15 WIB. Sedangkan Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08:20 WIB.

Ferdy Sambo adalah aktor utama terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan itu ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus