Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tulungagung - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno ditangkap seusai acara pemberian santunan anak yatim di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, Rabu, 6 Juni 2018. Tak ada barang bukti berupa uang yang disita penyidik KPK dalam penangkapan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Beliau diamankan di depan pendopo,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji, Kamis 7 Juni 2018. Selain kepala Dinas PUPR, Sutrisno juga merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengairan Tulungagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
KPK Bantah Kabar Penangkapan Kepala ...
OTT, KPK Menyegel Kantor Dinas Pekerjaan ...
Kegiatan buka bersama itu dihadiri Pejabat Bupati Tulungagung Jarianto beserta sejumlah pejabat pemerintah daerah lain. Saat berjalan meninggalkan pendopo, langkah Sutrisno dihadang tiga petugas KPK yang sudah menunggunya. Setelah berbicara sebentar, Sutrisno dibawa masuk ke dalam mobil Avanza warna putih.
Informasi yang berkembang petugas KPK membawa Kepala Dinas PUPR ke Mapolres Blitar untuk diperiksa. Diketahui penyidik KPK juga bergerak ke Blitar untuk melakukan penyelidikan di sana. “Jadi Pak Sutrisno bukan terjaring OTT karena tidak ada barang bukti, hanya diamankan,” kata Sudarmaji.
Di saat bersamaan, petugas KPK yang lain memeriksa ruang kerja Sutrisno di Dinas PUPR. Didampingi aparat Kepolisian Resor Tulungagung, petugas menyegel ruang kerja Sutrisno menggunakan garis KPK berwarna merah. Tak ada yang diperkenankan memasuki ruangan itu.
Baca:
Disebut Terjaring OTT KPK, Pejabat Bupati ...
Lima Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Blitar ...
Sudarmaji berkoordinasi dengan Polres Tulungagung dan mencari informasi mengenai penangkapan Sutrisno. Dia juga tidak mengetahui di mana Sutrisno saat ini.
Pejabat Bupati Tulungagung Jarianto menolak berkomentar mengenai penangkapan dan penyegelan ruang kerja Sutrisno. Dia berdalih belum menerima pembertahuan resmi dari KPK terkait penindakan itu. “Ini ranahnya KPK, jadi kami masih menunggu kabar resmi dari sana."