Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kesaksiannya Dianggap Penting dalam Kasus Nurhadi, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa KPK

Keterangan Dito Mahendra dianggap penting KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi

9 Januari 2023 | 23.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dito Mahendra. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan pihaknya berencana menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra. Ali menuturkan keterangan Dito Mahendra dianggap penting KPK dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," ujar Ali, Senin 9 Januari 2023.

Ali mengatakan pemanggilan tersebut bukannya tanpa ada alasan. Menurutnya KPK memerlukan keterangan Dito untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan tim penyidik.

"Tentu kami memliki data dan informasi (yang akan) dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini. Sehingga sekali lagi kehadirannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata dia.

KPK pun mempertimbangkan menjemput paksa Dito Mahendra. Sebab, kata Ali, sudah tiga kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan tim penyidik. "Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," kata dia.

Sebelumnya, KPK juga pernah menjemput paksa seseorang yang masih bersifat saksi. Saksi bernama Yayanti tersebut dijemput paksa KPK karena ia kerap mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus suap AKBP Bambang Kayun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jemput Paksa Beda dengan Upaya Paksa


Ali mengatakan penjemputan paksa Dito Mahendra berbeda daripada upaya paksa terhadap seorang tersangka. Sebab, kata dia, Dito Mahendra dijemput sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut.

"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaiman ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Dito Mahendra merupakan pengusaha yang dikenal dekat dengan sejumlah selebriti tanah air. Diketahui, Dito memiliki hubungan spesial dengan penyanyi Nindy Ayunda. Selain itu, Dito Mahendra terkenal dengan perseteruan dirinya dengan artis Nikita Mirzani. Bahkan, konflik tersebut sampai harus memasuki ruang pengadilan.

Sementara itu terkait perkara suap, Nurhadi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019 lalu. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis. Aset-aset yang berhasil terdeteksi oleh KPK berupa properti dan aset berharga lainnya.

Kini, Nurhadi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penahanan itu untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Peringatkan Agar Saksi Dito Mahendra Kooperatif di Kasus Sekretaris MA Nurhadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus