Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kesiapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jika Dipanggil KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika keterangannya diperlukan.

17 Maret 2019 | 06.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika keterangannya diperlukan. Lukman kemungkinan akan dimintai keterangan KPK sehubungan dengan dua pejabatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu nggak perlu dipertanyakan lagi. Eksplisit saya mengatakan kami semua di Kementerian Agama akan mendukung penuh seluruh upaya mengungkap dan menuntaskan kasus ini," kaya Lukman di kantornya pada Sabtu, 16 Maret 2019.

Baca: Alasan KPK Menyegel Ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Suaifuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Agama menjelaskan, instansinya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada KPK. Ia akan memberikan akses kepada KPK jika membutuhkan data, informasi, dan bukti jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.  "Kami akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat," kata Lukman.

Dua  pejabat Kementerian Agama yang terkena operasi tangkap tangan atau OTT KPK adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. 

Keduanya diduga menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK masih menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain di Kementerian Agama. OTT berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat pagi, 15 Maret 2019.

Pada Jumat malam, KPK menyegel dua ruangan di kementerian tersebut, yaitu ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dan ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan. 

Selanjutnya Liku-liku Lelang Jabatan Itu


Tentang kemungkinan kasus suap ini melibatkan pihak lain, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan indikasinya. Menurut dia, kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama tentu tidak berdiri sendiri.

"Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus tersebut," kata Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019.

Baca: Soal Rommy PPP Kena OTT KPK, Begini Penjelasan Polda Jawa Timur

"Kami tahu persis bahwa saudara RMY (Romahurmuziy) itu kan tidak miliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan jabatan-jabatan tertentu," kata Syarif. Oleh karena itu, kata dia, tidak mungkin Rommy bertindak sendiri dalam kasus suap ini.

KPK mempunyai catatan, pada akhir 2018 diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui "Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi". Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Syarif mengatakan, pengumuman itu juga dapat dibuka secara online di http.//seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Diduga terjadi komunikasi dan penemuan antara MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi)  dan HRS (Haris Hasanuddin) dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl," ungkap Syarif.

Ada Uang Rp 250 Juta dan Rp 50 Juta


Pada 6 Februari 2019, kata Syarif, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya. "Pada saat itulah diduga pemberian pertama terjadi," kata Syarif membeberkan.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.

"Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ," kata Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat, 15 Maret 2019.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pejabatnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut. "Kementerian Agama tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," kata Lukman dalam konferensi pers di kantornya.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus