Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketika Setya Novanto Tak Bisa Mendengar di Sidang Perdana E-KTP

Setelah diskors cukup lama, sidang perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto kembali diskors. Hakim belum bisa meminta keterangan Setya.

13 Desember 2017 | 15.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menunda (menskors) persidangan pokok perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk terdakwa Setya Novanto. Penundaan dilakukan agar majelis hakim bisa menentukan apakah sidang dapat dilanjutkan atau tidak.

"Baik, jaksa penuntut umum, sidang kita skors karena majelis mau musyawarah," kata ketua majelis hakim, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017.

Skors itu adalah kali kedua setelah skors pertama yang diberikan hakim untuk memberikan kesempatan terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan karena Setya tak kunjung menjawab konfirmasi identitas yang diajukan majelis hakim. Skors sidang yang pertama dilakukan pukul 11.30-14.45.

Baca juga: Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri, mengatakan sudah ada dokter umum yang dikirim dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sesuai dengan permintaan Setya. "Tapi terdakwa tidak mau diperiksa," ujarnya.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya menolak diperiksa karena dokter umum dari RSPAD Gatot Soebroto tidak akan mengimbangi dokter ahli dari KPK. "Kami putuskan untuk tidak meneruskan," ucapnya. Ia meminta hakim mengizinkan Setya diperiksa dokter ahli dari RSPAD.

Padahal tiga dokter yang diajukan komisi antirasuah menyatakan Setya dalam keadaan sehat. "Terdakwa, berdasarkan keterangan dokter, dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata hakim Yanto setelah mendengarkan keterangan dokter.

Namun Setya tetap diam. Pertanyaan tentang konfirmasi identitas Setya oleh hakim sama sekali tak digubris politikus Partai Golkar itu. Pukul 14.55, hakim memutuskan menskors persidangan.

Sejak awal persidangan, Setya juga tak menjawab konfirmasi dari hakim mengenai identitasnya. "Apakah nama saudara Setya Novanto?" kata hakim Yanto. Namun Setya tak menjawab apa-apa. Saat ditanya apakah Setya mendengar suara hakim, lagi-lagi tak ada jawaban.

Hakim Yanto kemudian bertanya ke jaksa KPK soal kesehatan Setya. "Sudah diperiksakan ke dokter, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Irene.

Irene menuturkan Setya telah diperiksa dokter sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor meskipun sempat mengeluh sakit. Irene juga menyebut Setya dalam kondisi tekanan darah normal pada kisaran 110/80. "Kami membawa dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Diare Setya Novanto, Batuk, dan Sidang E-KTP yang Diskors

Hakim Yanto pun menanyakan kembali ihwal nama dan kondisi kesehatan kepada Setya. "Apakah saudara mendengar suara saya?" ucapnya. Namun Setya tetap bungkam.

Dokter Rumah Tahanan KPK, Johannes Hutabarat, membenarkan dirinya memeriksa Setya. "Benar, Yang Mulia," ucapnya saat ditanya apakah benar dia yang memeriksa Setya Novanto. Johannes mengatakan Setya diperiksa pukul 08.00 dan menjawab secara lancar. "Terdakwa menjawab dengan lancar," tutur dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus