Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketua AMPI Tanah Karo Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV yang Menewaskan 1 Keluarga

Polda Sumut mengamankan ketua AMPI Tanah Karo, Bebas Ginting yang diduga terlibat pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.

9 Juli 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Polda Sumut memeriksa rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, yang terbakar pada 27 Juni 2024. (ANTARA/HO-Polda Sumatera Utara)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Tanah Karo, Bebas Ginting, diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yang menewaskan satu keluarga. Dalam kasus pembakaran itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan empat orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua orang di antaranya adalah tersangka pelaku yang menjalankan aksi pembakaran rumah tersebut. “Turut diamankan dua orang, pertama Bebas Ginting, (Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo),”ujar Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Agung Setya Imam, Senin, 8 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, Polda Sumut juga mengamankan seorang lain bernama Pedoman alias Domanta. Adapun peran Bebas Ginting adalah merencanakan pembakaran dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku.

“Peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp 1.000.000. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” kata Agung.

Agung mengatakan motif dari peristiwa pembakaran rumah tersebut belum terungkap. Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai bukti. “Tentu kami akan gali dari apa nanti yang disampaikan oleh para pelaku ini,” ujarnya.

Sementara ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka selaku eksekutor pembakaran rumah Rico, yaitu Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring. Mereka mengakui telah menyiram rumah Rico dengan bensin yang kemudian mengakibatkan kebakaran pada pada 27 Juni 2024.

Agung menjelaskan pelaku sempat membeli bensin campuran dari suatu tempat. Kemudian dari rekaman CCTV, mereka sempat memantau sejenak rumah Rico sebelum menyiram dengan bensin.

Setelah itu bensin disiramkan yang kemudian api melalap rumah korban hingga hangus. Setelah itu pelaku membuang botol saat bensinnya habis. “30 Meter dari lokasi itu kami temukan barang bukti yang ada, dua botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Agung.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari botol penampung bensin, abu bekas pembakaran di tempat kejadian perkara (TKP), dan sisa bahan bakar minyak campuran. Saat konferensi pers juga ditampilkan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Agung mengungkapkan aksi Rudi dan Yunus terekam CCTV di sekitar rumah Rico yang berada di Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Pelaku bahkan sempat survei terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

“Memastikan dulu dan kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Agung, bagian dinding rumah Rico dan sekitarnya disiram bensin. Kemudian bensin juga disiram ke dalam dekat kamar korban. Menurut Agung, keterangan tersangka ini selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan, di antaranya jejak abu pembakaran. 

“Menyiramkan campuran antara solar dan bensin ini ke rumah dan dinding di depan maupun di samping ke arah kamar korban,” tuturnya.

Dalam peristiwa ini, Rico Sempurna dan keluarganya tewas bersamaan. Jenazah selain wartawan Tribrata TV yang teridentifikasi adalah Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

 

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus