Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua DPRD Kebumen Jadi Tersangka Suap Uang Ketok Palu

Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo diduga menerima uang ketok palu untuk tiga tujuan,

30 Oktober 2018 | 18.15 WIB

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen 2015-2016. KPK menyangka dia menerima Rp 50 juta dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cipto diduga menerima uang itu untuk tiga tujuan, yakni pembahasan dan pengesahan APBD Kebumen 2015-2016, pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.

KPK menduga Cipto mengancam akan mempersulit pembahasan APBD murni Kebumen 2015 bila DPRD tak diberi uang ketok palu dan uang aspirasi. Pemkab Kebumen kemudian menyetujui permintaan itu dengan syarat anggota DPRD tidak ikut-ikutan menggarap proyek. "Dewan akan menerima mentahan," ujar Basaria.

Menurut KPK, perkara yang menjerat Cipto berawal dari operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota DPRD dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta pada 15 Oktober 2015. Seusai operasi, KPK menetapkan sembilan orang menjadi tersangka, yakni Bupati Kebumen Sekretaris Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap Cipto pada Agustus 2018. Penyelidikan itu berujung pada penetapan tersangka terhadap Cipto. Selain itu, dari pengembangan penyelidikan yang sama, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap. Ia diduga menerima Rp 3,65 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus