Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cianjur - Al, 17 tahun, gadis belia asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh 3 pria selama 4 hari.
Tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku berinisial JR (54), Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Penculikan didsertai penyekapan dan pemerkosaaan terjadi sejka Rabu, 2 Oktober 2019, hingga Sabtu, 5 Oktober 2019.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Cianjur Komisaris Jaka Mulyana menjelaskan bahwaJR melakukan penculikan terhadap Al di rumah nenek Al, Kecamatan Cibinong. Korban lantas dibawa ke rumah JR dan disekap selama 4 hari.
"Selama disekap korban diperkosa secara bergiliran oleh JR, AH, 44 tahun, dan ED (masih buron)," ujar Jaka di Kantor Polres Cianjur hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.
Menurut Jaka, pada Sabtu lalu korban penculikan dan pemerkosaan itu dibawa JR ke Jakarta untuk dimasukkan kerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun ditolak oleh calon majikannya karena Al dalam kondisi linglung. Al kemudian dibawa kembali pulang ke rumah JR di Cianjur.
"Lalu korban dipaksa melakukan hubungan badan lagi. Namun, korban menolak dan berhasil kabur."
Ketika kabur, Al bertemu dengan mobil patroli polisi di jalan. Al pun dibawa ke Kantor Polres Cianjur.
Berdasarkan laporan korban, polisi mengejar para pelaku penculikan dan pemerkosaan. Diciduklah JR dan AH. Sedangkan ED masih buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam Al, dua sepeda motor milik pelaku, satu lembar STNK, dan dua handphone milik pelaku.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelaku penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan JR, AH, dan ED diancam hukuman penjara 5-15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini