Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan praktik aborsi di sebuah klinik ilegal di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Senen, Jakarta Pusat melibatkan lebih dari 50 bidan untuk merekrut para pasien. Bidan-bidan dari berbagai klinik tersebut merupakan pemasok pasien untuk klinik aborsi di Paseban yang dipegang oleh dokter A.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Caranya adalah bidan-bidan ini mensosialisasikan menggunakan media sosial masing-masing, mereka menggunakan nama kliniknya masing masing. Contoh, si bidan RM itu, dia menamakan kliniknya di website itu klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh," ujar Yusri di kantornya, Senin, 17 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menggerebek klinik aborsi di Paseban pada 11 Februari 2020. Polisi menangkap dokter berinisial MM atau A yang merupakan pemilik klinik sekaligus yang melakukan tindakan aborsi. Selain itu, polisi juga menangkap bidan berinisial RM, dan pegawai berinisial SI yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien.
Menurut Yusri, para bidan seperti RM mempromosikan bahwa kliniknya bisa melakukan aborsi dengan dokter spesialis. Menurut dia, RM mempromosikan bahwa tempat aborsi steril dan harga jasanya terjangkau.
Yusri berujar, setelah mendapatkan calon pasien, bidan akan mengajaknya bertemu sesuai dengan alamat yang ditentukan. "Dari sana kemudian pasien diantar ke klinik Paseban yang tidak berplang sama sekali untuk dilakukan tindakan (aborsi)," ujar Yusri.
Menurut Yusri, para bidan tersebut juga punya kaki tangan berupa calo. Jumlahnya diperkirakan mencapai 100 orang. Tugasnya sama, mempromosikan aborsi dan kemudian mengantar klien ke klinik di Paseban. "Nah itu yang dilakukan oleh para sindikat ini," kata dia.
Menurut Yusri, tindakan aborsi dilakukan oleh dokter A di klinik di Paseban. Namun karena mengalami masalah kesehatan selama tiga bulan terakhir, dokter A merekrut dokter S untuk menggantikan perannya. Klinik itu sendiri disebut sudah beroperasi selama 21 bulan. "Dokter S ini yang kita sedang lakukan pengejaran," kata Yusri.
Dari tiga tersangka yang sudah ditangkap yakni A, RM dan SI, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang kesehatan, Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014 dan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 10 tahun.