Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan penerapan aturan ganjil genap nomor kendaraan di wilayah Jakarta tidak berlaku hari ini, Rabu, 25 Desember 2024, dan besok, Kamis, 26 Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal. “Ketentuan terkait kebijakan ganjil genap, 25-26 Desember 2024: Ganjil Genap Tidak Berlaku,” demikian yang disampaikan akun Instagram resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya @tmcpoldametro.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Polda Metro juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama libur perayaan Natal. “Dan menggunakan kendaraan dengan bijak,” begitu tertulis dalam akun itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan kebijakan ganjil genap ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Momentum ini bertepatan dengan perayaan Natal 2024 dan pergantian tahun.
Keputusan mengenai peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya Selasa, 24 Desember 2024.
Kendati ganjil genap ditiadakan, Syafrin meminta pengguna jalan raya untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendara. Dia berharap perayaan Natal 2024 kali ini bisa berlangsung dengan tertib tanpa adanya insiden di perjalanan.
Kebijakan ganjil genap merupakan metode untuk mengatasi kemacetan akibat kendaraan roda empat di Jakarta. Aturan ini membuat pengguna mobil hanya boleh keluar di tanggal ganjil sesuai plat nomornya, begitupun sebaliknya.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Gatot Kaca dan Pandawa Lima di Era Pimpinan Baru KPK