Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis, 11 Agustus 2022. Ferdy akan diminti keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryanah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian soal pemeriksaan itu. Pasalnya, Ferdy saat ini sudah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimbo) Kelapa Dua, Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami mengupayakan mencari jadwal fix untuk memeriksa Pak Sambo. Kami sedang bernegosiasi, tetapi kami minta sebisanya di sini (di Kantor Komnas HAM),” kata Ahmad Taufan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Hari ini Komnas HAM kembali melakukan pemeriksaan terhadap tim siber dan penyidik. Pemeriksaan kedua ini berjalan selama 30 menit. Ahmad Tuafan menyatakan pemeriksaan kali ini untuk melengkapi bahan-bahan yang sebelumnya sudah diberikan. Komnas HAM akan mengumpulkan semua bahan dan melakukan analisasi internal.
“Setelah itu kami baru bisa membuat beberapa kesimpulan,” katanya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mendapatkan bahan mentah dari lima telepon seluler yang diperiksa tim siber. Bahan mentah itu, katanya, semakin memperjelas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ia menuturkan bahan mentah yang dimaksud adalah semua yang ada di dalam handphone tersebut, termasuk percakapan.
“Seluruhnya materi itu akan dianalisis dalm satu dua hari, kemudian baru ada kesimpulan,” kata Anam.
Sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ajudan Ferdy Sambo serta tim otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, Komnas HAM juga ikut memantau proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal.
Hari ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sumber Tempo di internal kepolisian menyatakan tersangka baru itu adalah Irjen Ferdy Sambo.