Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM Minta Polri Buka Identitas Pelaku Penembak Demonstran di Parigi

Sehari setelah Aldi tertembak, dan saat pihak keluarga memperlihatkan proyektil, Komnas HAM sudah menduga pelakunya dari pihak kepolisian

19 Februari 2022 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah, Dedy Askari, menyebut pelaku penembakan demonstran di Tinombo Selatan, Parigi Moutong, terang sudah. Pelaku tersebut adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Dugaan Komnas berkaitan dengan sosok pelaku diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang menyebut pelaku penembak korban bernama Erfaldy tersebut adalah anggota polisi yang berpakaian sipil. Untuk itu, Dedy meminta polisi segera membuka secara detail identitas pelaku.
 
"Lebih kurang tiga kali pertemuan koordinasi yang dilakukan Komnas HAM dengan Kapolda Sulteng, beliau menyampaikan komitmen untuk segera mengungkap pelaku penembakan Erfaldy," ujar Dedy, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Erfaldy merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah, yang tewas tertembak saat pembubaran massa aksi pada Sabtu, 12 Februari 2022.
 
Sejak Ahad pagi, 13 Februari, atau sehari setelah Aldi tertembak, dan saat pihak keluarga memperlihatkan proyektil yang diangkat dari tubuh almarhum, Komnas sudah menduga pelakunya dari pihak kepolisian. Dan aparat tersebut tidak jauh dari Aldi tersungkur ketika tertembak.
 
Kepolisian masih menunggu hasil uji balistik untuk menetapkan tersangka di kasus ini. Polda Sulawesi Tengah telah memeriksa 17 anggota Polres Parigi Moutong dan menyita 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong. Rabu lalu, polisi menyatakan butuh waktu selama empat hari menunggu hasil uji balistik dari barang bukti yang dikumpulkan.
 
 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus