Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM Sesalkan Putusan Bebas Eks Bupati Langkat di Perkara TPPO

Komnas HAM menyebut vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin itu tidak memenuhi hak atas keadilan bagi keluarga korban.

10 Juli 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di kanal YouTube milik istrinya, Tiorita Rencana pada 27 Maret 2021, Terbit pernah menyebut sel yang ada di rumahnya itu digunakan untuk menampung para pengguna narkoba. Namun, kerangkeng itu diduga dipakai untuk mengurung pekerja perkebunan sawit milik Terbit. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit diadili atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas temuan kerangkeng manusia di rumahnya pada 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan komnas menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Kendati demikian, komnas memberikan sejumlah catatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan itu tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban maupun keluarga korban yang telah meninggal," kata Anis dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.

Komnas HAM, ujar dia, memandang perlunya lembaga seperti Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. "Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," lanjut Anis.

Anis menuturkan putusan bebas dalam kasus kerangkeng manusia menjadi kontra produktif di tengah upaya pemerintah memerangi TPPO. Apalagi tindak pidana ini sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

"Komnas HAM memandang putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ujar Anis.

Sebelumnya pada Senin, 8 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO kerangkeng manusia. Sehingga, majelis hakim memutuskan pria yang akrab disapa Cana itu bebas.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi korban sebesar Rp 2,3 miliar. Pembayaran restitusi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sekitar 48 saksi. Sejumlah temuan komisi ini antara lain adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk eks Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri. Menurut Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban. 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus