Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Komnas HAM: Tragedi Trisakti Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Choirul Anam mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti 1998 tak bisa diselesaikan secara nonyudisial.

20 Mei 2022 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan peristiwa pelanggaran HAM berat dalam tragedi Trisakti 1998 tak bisa diselesaikan secara nonyudisial. Dia mengatakan kasus itu hanya bisa diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau ada yang bicara mekanisme nonyudisial maka jawabannya tidak bisa,” kata Anam di Bekasi, Kamis, 19 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anam mengatakan cara menyelesaikan pelanggaran HAM berat itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemerintah, kata dia, harus menjalankan UU tersebut untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum maupun sesudah aturan tersebut berlaku. “Tidak ada cara lain,” kata dia.

Anam mengatakan Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung tentang pentingnya menyelesaikan pelanggaran HAM berat sesuai UU. Menurut dia, penyelesaian HAM berat berdasarkan UU tersebut bukan hanya bertujuan memberikan keadilan pada korban. Tetapi juga keadilan pada publik.

Penyelesaian pelanggaran HAM berat di pengadilan penting untuk memperbaiki tata Kelola negara. Pengadilan bisa mencegah terulangnya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan maupun sipil di masa depan.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM Tragedi Trisakti 1998 lebih baik diselesaikan secara nonyudisial. Penyelesaian nonyudisial terutama akan dipakai untuk menyelesaikan pelanggaran HAM sebelum ada UU Pengadilan HAM atau yang terjadi sebelum tahun 2000. Salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial," kata Moeldoko, Rabu, 15 Mei 2022.

Moeldoko mengatakan penyelesaian yudisial bisa dilakukan untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat baru atau yang terjadi setelah berlakunya UU Pengadilan HAM.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus