Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kompolnas Pastikan Eks Kapolres Ngada Akan Dipecat dari Kepolisian

Kompolnas bisa memastikan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma akan dipecat atau pemberhentiann tidak dengan hormat pada sidang etik hari ini.

17 Maret 2025 | 11.06 WIB

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menjelaskan agenda sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada, Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menjelaskan agenda sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada, Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam memastikan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dipecat dari institusi Polri. Pemecatan itu berkaitan dengan penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini pasti dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Anam saat ditemui awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025. Kehadiran Anam di Mabes Polri sebagai perwakilan Kompolnas untuk mengawasi sidang etik terhadap eks Kapolres Ngada itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang etik tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB hari ini oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurut Anam, sidang ini bakal mengungkap kasus-kasus lain yang mungkin menyeret AKBP Fajar. Semisal hubungan perwira polisi cabul itu dengan mafia jaringan internasional maupun jaringan lokal di tempatnya berdinas.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto mengatakan pelaksanaan sidang etik itu dilakukan setelah pihaknya menahan AKBP Fajar di Rutan Bareskrim. "Divpropam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan berlangsung 17 Maret 2025," ucap Agus saat konferensi pers pekan lalu.

Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada itu disebut melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT).

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, pada kesempatan yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada tanggal 22 Januari 2025 terkait adanya dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar.

Ditreskrimum kemudian menyelidik ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud. Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar menjelaskan.

Di saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan. Dalam proses ini, Divpropam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus