Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KontraS Desak Dua Institusi Ini Tuntaskan Kasus La Gode

Kasus La Gode menjadi perhatian KontraS.

7 Desember 2017 | 02.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, saat menyampaikan siara pers terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia pada 10 Oktober 2017" di kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, 10 Oktober 2017. Tempo/Saifullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi Ternate, Maluku Utara, menyampaikan desakan kepada TNI dan Polri, untuk menuntaskan kasus La Gode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Panglima TNI harus memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara akuntabel, professional dan transparan,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani, di kantornya, Rabu 6 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yati megatakan bahwa pihak TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum untuk kasus masyarakat sipil yang tersangkut tindak pidana kriminal, juga termasuk proses penahanannya. 

KontraS meminta penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ternate untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hasil penyidikan dan menindaklanjuti sejumlah petunjuk dan catatan yang diberikan KontraS. Yakni, mengenai adanya upaya meminta dukungan warga bagi keberadaan Satuan Tugas (Satgas) 732 Buana melalui tanda tangan, tawaran sejumlah uang kepada keluarga dan tidak dilakukannya proses penangkapan dan penahan La Gode yang sesuai ketentuan hukum tindak pidana criminal bagi masyarakat sipil.

Sedangkan Polri dalam hal ini Kapolri diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Pospol Lede yang menurut informasi KontraS telah menyerahkan La Gode ke Pos Satgas 732 Banua untuk dilakukan proses penahanan dan pembinana.

Lembaga-lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kompolnas, juga diharapkan melakukan proses pengawasan sebagaimana tugas dan fungsinya terkait dugaan praktik penyiksaan yang dilakukan TNI.

“Kami juga ingin mengingatkan bahwa lembaga-lembaga tersebut telah memiliki MoU dengan Kementrian Hukum dan HAM terkait dengan mekanisme pencegahan praktik-praktik penyiksaan di Indonesia,” kata Yati.

KontraS meminta Komisi I dan III DPR RI juga terlibat secara aktif dalam proses pengawasan dan pemantaun terhadap TNI dan Polri serta kasus La Gode agar proses penyidikan dan penyelidikannya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus