Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS menggelar aksi diam di depan PN Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023. Aksi ini dilakukan menjelang sidang kedua kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Koordinator aksi diam, Dimas Bagus Arya, selain bentuk dukungan kepada Haris Azhar dan Fatia, aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat sipil untuk terus berani mengkritik dan mengawasi kekuasaan yang sering melakukan penyimpangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami melakukan aksi diam, aksi simbolik sebelum persidangan Fatia dan Haris dalam upaya untuk tetap berani melakukan bentuk-bentuk pengawasan kepada kekuasaan hari ini yang sering banyak terdapat banyak penyimpangan dan juga arogansi kekuasaan" ujar Dimas di depan PN Jakarta Timur. Senin, 17 April 2023.
Ia juga berharap hakim dapat melakukan pembatalan dakwaan kasus tersebut. Sebab, menurut Dimas, banyak substansi riset dalam video Haris dan Fatia Maulidiyanti yang tidak digarisbawahi oleh Jaksa dalam dakwaan. Jaksa hanya menindaklanjuti kata-kata yang dilontarkan dalam Vidio berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
"Kami berharap hakim dapat melakukan pembatalan proses dakwaan sepenuhnya yang dilakukan oleh JPU, karena memang terbukti ada beberapa hal yang tidak digarasibawahi dalam proses dakwakan oleh JPU," tambahnya.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 3 April 2023. Keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut melaporkan perkara tersebut karena merasa tersinggung atas ucapan Fatia pada vidio "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang menyebut Luhut terlibat dalam aktivitas tambang di Papua.
Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan. Sementara Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pilihan Editor: Dikabarkan Pindah ke PPP, Sandiaga Uno Mengaku Dekat dengan PKS