Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kortastipidkor Usut Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng, Kerugian Negara Rp 649 M

Kortastipidkor menduga ada tindakan suap dalam proyek pengadaan lahan rusun di Cengkareng itu kepada penyelenggara negara.

28 Januari 2025 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur tindak pidana korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelidiki dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan rusun ini sudah berlangsung sejak Juni 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek pengadaan lahan rusun Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kepolisian menduga ada tindakan suap dalam proyek itu kepada penyelenggara negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil penyidikan mencatat potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 649 miliar. Menurut Cahyono penyidik juga menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam proyek tersebut.

“Kami terus mengusut perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi. Proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset dalam kasus ini,” ujar Cahyono dikutip dari keterangannya Selasa, 28 Januari 2025.

Adapun soal penyidikan dugaan korupsi ini sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Pada saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Teranyar pada 17 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan yang menolak gugatan para tersangka dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Ditolaknya gugatan itu menjadi dasar penyidik Kortastipidkor Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi rusun Cengkareng ini. “Penyidik komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan,” ucap Cahyono.

Pilihan Editor: Bagaimana Status Hukum Sertifikat HGB Tanah Musnah Pagar Laut Tangerang?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus