Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Pembangunan Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa 3 Eks Petinggi PT Jasa Marga

Kejaksaan Agung memeriksa 3 petinggi PT Jasa Marga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.

3 Oktober 2023 | 03.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono yang memakai rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 3 mantan petinggi PT Jasa Marga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nama lain dari jalan tersebut adalah Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau  Jalan Tol MBZ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiga petinggi PT Jasa Marga yang diperiksa adalah DA selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode Agustus 2016-Juni 2020; SS selaku Direktur Operasional PT Jasa Marga periode Mei 2019-Mei 2020; dan A selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2012-2016. Selain itu, terdapat pula dua petinggi perusahaan swasta yang diperiksa pada Senin, 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Serta IH (Imam Hartawan) selaku Direktur Utama PT Disiplant, lalu IC (Intani Choirina) selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003-2021,” ujar Ketut lewat keterangan tertulisnya. 

Kelima orang tersebut, menurut Ketut, diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) DD; Ketua Panitia Lelang PT JJC YM; Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB)  

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut.

Ada persekongkolan untuk menentukan pemenang tender

Sebelumnya, Kejagung menyatakan terdapat persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13.530.786.800.000 atau Rp 13,5 triliun. 

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menilai terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan berapa kerugian negara dalam proyek ini.

Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MOH KHORU ALFARIZI | ANTARA

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus