Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan ada permintaan dari institusi Polri untuk pengembalian dua eks penyidik KPK ke Mabes Polri. Padahal, dua eks penyidik itu tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan barang bukti kasus korupsi direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia dikembalikan itu memang permintaan untuk dikembalikan. Memang ada suratnya minta dikembalikan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2018. KPK, kata Saut, tidak mungkin mengembalikan penyidik ke Polri begitu saja tanpa ada permintaan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto membantah pihaknya mengajukan penarikan dua eks penyidik Polri itu dari institusi KPK. "Enggaklah, kan sudah ada aturannya," kata Setyo saat ditemui di Markas Besar Polri di Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurut Setyo, Polri tidak mungkin melakukan penarikan jika kedua anggota Polri tersebut masih dalam pemeriksaan. Termasuk, kata Setyo, jika KPK mempertahankan Roland dan Harun, "Maka Polri tidak akan bisa menarik dari ditugaskan di KPK," ujarnya.
Selain itu, Setyo melanjutkan, saat pengembalian KPK melampirkan surat pengembalian. "Artinya memang dikembalikan oleh KPK," ujarnya.
Dua anggota Polri yang dimaksud adalah Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Dalam investigasi Indonesialeaks, keduanya diduga merusak barang bukti berupa buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR yang berisikan transaksi keuangan ke sejumlah petinggi Polri, termasuk Kapolri, Jendral Tito Karnavian dari uang pengusaha Basuki Hariman.