Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal penanganan kasus Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. KPK memastikan kasus yang mereka tangani akan tetap berlanjut walaupun Surya juga tengah disidik di Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap alih fungsi hutan di Riau akan diselesaikan penyidik,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 15 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan KPK mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. “KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud,” kata dia.
Menurut Ali, KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara alih fungsi lahan tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan membuka pintu koordinasi dengan KPK. “Kami kerja sama dengan KPK, karena ada perkara yang ditangani mereka,” kata Burhanuddin.
Surya Darmadi menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan berencana akan langsung menahan konglomerat itu.
Kejaksaan menetapkan Surya menjadi tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Surya juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Baca: Jaksa Agung Beberkan Kronologi Penyerahan Diri Surya Darmadi