Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Bantah Tak Munculkan OJK dalam Perkembangan Perkara Gratifikasi ke Komisi XI DPR karena Rossa Purbo Bekti

Pengusutan perkara dugaan gratifikasi untuk anggota Komisi XI DPR lewat Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan OJK masih berproses di KPK.

14 Februari 2025 | 13.15 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan, menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Perbesar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru dilantik, Rudi Setiawan, menghadirkan Direktur PT. Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka baru dalam kasus suap proyek DJKA, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan mengatakan saat ini pengusutan kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota Komisi XI DPR masih berproses. Keterlibatan Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini, kata dia, sama dan alasan kenapa selama ini yang selalu disampaikan hanya update-nya dari BI karena proses penyidikannya masih terus berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Semua pemberi kami proses. Ini sedang berproses semua," kata Rudi Setiawan kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia membantah bahwa belum munculnya update dari OJK dalam perkara ini, bukan karena Kasatgas Penyidik Rossa Purbo Bekti ingin pindah ke OJK. Mengingat, masa tugas Rossa di KPK sudah hampir berakhir. Rudi pun menegaskan semua perkara dikerjakan dengan baik dan benar.

Pekan lalu, KPK memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi untuk anggota Komisi XI DPR melalui dana program sosial.

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi yang dipanggil adalah Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK Dhira Krisna Jayanegara (DKJ), Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK Ferial Ahmad Alhoreibi (FAA) dan Mohammad Jurfrin (MJ) selaku anggota Badan Supervisi OJK.

Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR yang belum KPK ungkap identitasnya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana Program Sosial Bank Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 untuk pemeriksaan. Mereka adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Heri dan Satori, yang kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029, mengikut pemeriksaan KPK sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, Satori menyampaikan telah menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan dana PSBI anggota Komisi XI DPR. Satori, yang saat ini bertugas di Komisi VIII DPR, menyampaikan seluruh anggota Komisi XI mendapatkan Program Sosial Bank Indonesia.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus